Mantan Ketua KPU Kaur Diadili

Mantan Ketua KPU Kaur Diadili

\"LIMPAHKAN

BINTUHAN, BE - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur, AE SPd, segera diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. Hal ini setelah berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, oleh penyidik Polres Kaur, Selasa (5/4).

“Ya untuk kasus KDRT ini sudah kita terima pelimpahannya dari penyidik Polres Kaur, dan saat ini pelaku menjadi tahanan kita,” kata Kajari Bintuhan Douglas Pamino Nainggolan SH MH, melalui Kasi Pidum Therry Gutama SH, kemarin.

Dikatakannya, pelimpahan tahap kedua tersebut digelar oleh Polres Kaur bersamaan dengan menyerahkan berkas perkara (BP) disertai hasil bukti visum dilakukan mantan Ketua KPU tersebut. Dengan diserahkannya tersangka bersama BB ini, Kejari Bintuhan dalam waktu dekat ini akan segera menyidangkan tersangka tersebut ke PN Bintuhan.

“Untuk sementara ini kita titipkan ke Lapas Bengkulu Selatan. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita segera menyusun dakwaan kelima tersangka untuk diajukan ke PN Bintuhan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan, bahwa tersangka KDTR sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sudah dilimpahkan ke KejariBintuhan.

“Kasus KDRT sudah kita limpahkan ke Kejari Bintuhan, dan sekarang ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka AE yang juga mantan Kepala KUA Kecamatan Tetap ini terlibat melakukan KDRT itu terjadi bulan November 2015 lalu di. Akibatnya kejadian itu, sang istri mengalami luka memar di bagian mata.

Tak terima dengan perbuatan terlapor, korban akhirnya memilih melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur. Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2015 tetang penghapusan kekerasan rumah tangga atau 351 KUHP, dengan acaman 4 bulan penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: